Entri yang Diunggulkan

Makalah Kerusakan Hutan

BAB I PENDAHULUAN 1.1     Latar Belakang Sumber daya alam merupakan sesuatu yang terdapat di muka bumi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia...

Kamis, 11 Mei 2017

Makalah Kerusakan Hutan

BAB IPENDAHULUAN1.1    Latar BelakangSumber daya alam merupakan sesuatu yang terdapat di muka bumi yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan sumber daya hutan. Sumber daya hutan merupakan segala sesuatu yang terdapat di hutan yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya hutan sangat bersifat dinamis berubah dari waktu ke waktu, dari tempat satu ke tempat yang lain.seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia. Sumber daya hutan bersifat dapat diperbaharui. Sumber daya hutan harus dilestarikan mulai dari sekarang, karena jika sumber daya hutan tidak dilestarikan. Kelestarian alam akan terganggu. Hutan mempunyai banyak fungsi, Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya hutan terbesar di dunia. Banyak sekali spesies tanaman yang terdapat di dalam hutan Indonesia.            Hutan merupakan sumberdaya yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.             Banyak Akibat negatif dari kerusakan hutan, misalnya polusi udara akibat dari kebakaran hutan, asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara, perubahan iklim mikro maupun global, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, menurunnya keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, kerusakan hutan harus segera ditangani secara serius. 1.2    Identifikasi MasalahDalam konteks penyelamatan hutan nasional, diperlukan kepedulian berbagaistakeholders (pihak-pihak terkait), untuk duduk bersama dan mempertimbangkan nasib masa depan hutan yang tersisa saat ini karena permasalahan utama dari kerusakan hutan di Indonesia sangat kompleks, dengan rinciannya sebagai berikut:1.      Rendahnya kesadaran masyarakat umum akan pentingnya arti hutan bagi kehidupan sehari-hari. Hutan tidak hanya menghasilkan oksigen yang penting bagi manusia, tapi juga menguraikan CO2 di udara untuk mencegah pemanasan suhu bumi yang dapat mengancam kehidupan manusia, menjaga keseimbangan air tanah, memberikan kehidupan bagi fauna di dalamnya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi manusia itu sendiri.2.      Terlalu tingginya permintaan pasar akan pasokan kayu untuk industri kertas, tisu toilet, dan bahan-bahan material lainnya. Padahal, hutan tidak bisa dibuat seperti halnya zat kimia sintesis butuh waktu dan proses yang lama untuk membentuk suatu kawasan hutan. 3.      Lemahnya regulasi dan aparat yang mengawalnya, dengan kata lain hutan menjadi objek yang dapat dijual-belikan dengan mudah, tanpa menghiraukan prosedur perlindungan hutan.  1.3    Tujuan1.    Untuk mengetahui kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia.
2.    Untuk mendapatkan solusi bagaimana mengurangi kerusakan hutan.
       
BAB IILANDASAN TEORI2.1    Pengertian HutanHutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas. 2.2    Macam-macam Jenis HutanBerikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan disertai arti definisi dan pengertian :1.    Hutan Bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh : pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.
3.    Hutan Sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.
2.    Hutan Rawaadalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.
3.    Hutan Hujan Tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh : hutan kalimantan, hutan sumatera dan sebagainya.
4.    Hutan Musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.
Di samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :1.        Hutan Wisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.1.        Hutan Cadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.2.        Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.3.        Hutan Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.
BAB IIIPEMBAHASAN 3.1    Peran Hutan Terhadap LingkunganHutan bukanlah warisan nenek moyang, tetapi pinjaman anak cucu kita yang harus dilestarikan. Jika terjadi bencana, maka dipastikan, biaya 'recovery' jauh lebih besar ketimbang melakukan pencegahan secara dini. Begitu pentingnya fungsi hutan sehingga pada 21 Januari 2004 Presiden Megawati merasa perlu mencanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) yaitu gerakan moral yang melibatkan semua komponen masyarakat bangsa untuk memperbaiki kondisi hutan dan lahan kritis. Dengan harapan, agar lahan kritis itu dapat berfungsi optimal, yang juga pada gilirannya bermanfaat bagi masyarakat sendiri. Tujuan melibatkan komponen masyarakat, tentu saja, agar mereka menyadari bahwa hutan dan lingkungan itu sangat penting dijaga kelestariannya. Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan manusia diantaranya sebagai berikut :1.    Pelestarian Plasma Nutfah
Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.2.    Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat. 3.2    Fungsi Strategis HutanKontribusi kehutanan yang terbesar dalam kehidupan ini adalah keberadaan hutan yang berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan. Fungsi hutan tersebut diwujudkan dalam bentuk kemampuan hutan untuk mengatur tata air, iklim mikro, penyerapan karbon, dan sebagai sumber plasma nutfah.Terkait fungsi hutan sebagai pengatur tata air, maka kebutuhan air akan terganggu apabila keberadaan hutan mengalami kerusakan. Gangguan kebutuhan air tersebut saat ini sudah mulai terasa, yaitu dengan terjadinya kerusakan fungsi hidro-orologis hutan oleh berbagai sebab, yang membuat cadangan air tanah untuk mendukung sistem irigasi semakin berkurang. Kerusakan hutan yang terjadi saat ini telah menyebabkan terjadinya bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, yang mengancam keberlanjutan pertanian pangan. Kekeringan yang terjadi pada tahun 2008 telah menyebabkan lebih dari 20 ribu ha areal tanaman padi yang tersebar di berbagai kabupaten, baik di Jawa maupun Sumatera mengalami puso. Jika kondisi tersebut tidak kita tangani, maka tujuan ketahanan pangan nasonal tidak akan tercapai dengan optimal. Oleh karena itu peran hutan sebagai pengatur tata air sangat penting artinya dalam pengendalian fungsi hidro-orologis, yaitu sebagai penyerap, penyimpan, penghasil dan pendistribusi air.Fungsi hutan yang lain dan sangat vital adalah pengatur iklim mikro maupun makro. Kerusakan hutan yang terjadi selama ini diyakini telah menyebabkan perubahan iklim secara global. Pengaruh perubahan iklim tersebut sangat terasa dari setiap sisi kehidupan, bahkan perubahan iklim yang terasa sejak tahun 2010 dan 2011 sudah mengganggu musim tanam bagi petani di Indonesia. Anomali cuaca berupa curah hujan yang tinggi akibat perubahan iklim sepanjang tahun 2010 membuat banyak tanaman padi mengalami kerusakan, dan gagal panen.  Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hutan sebagai tempat berdirinya berbagai komunitas manusia mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam mendukung akses pangan menuju ketahanan pangan nasional. 3.3    Manfaat Hutan bagi ManusiaMembicarakan manfaat hutan bagi manusia maka dapat dikatakan  bahwa hutan memberikan manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung ialah manfaat dari hutan yang dapat langsung dinikmati oleh masyarakat seperti kayu, rotan, obat-obatan, buah-buahan, binatang buruan, damar, kulit kayu. Sedangkan manfaat tidak langsung merupakan manfaat dari fungsi hutan sebagai pengatur tata air dan pemelihara kesuburan tanah atau manfaat hidro-orologis dari hutan. Manfaat estetika, rekreasi, ilmu pengetahuan dan pengaruh hutan terhadap iklim.Secara lebih rinci Hadipurnomo (1989) menguraikan manfaat kehadiran hutan di dunia bagi manusia yang berupa produksi hasil hutan dan jasa sebagai berikut:Produksi hasil hutan meliputi antara lain :a.       Kayu, meliputi kayu bakar,  pertukangan,  industri.
a)      Kulit kayu
b)      Rotan
c)      Getah, yang dapat diolah menjadi:
(1)   Gondorukem
(2)   Terpentin
(3)   Kopal
(4)   Kemenyan
(5)   balsem
d)     Minyak atsiri, antara lain :
(1)   minyak kayu putih
(2)   minyak eukaliptus
e)      Daun, antara lain :
(1)   daun murbei untuk makanan ulat sutera
(2)   daun lamtoro, kaliandra untuk makanan ternak
(3)   daun jati, untuk pembungkus
f)       Buah, misalnya tengkawang untuk bahan kosmetika.
b.      Jasa yang berupa :a)      Pengendali lingkungan seperti :
(1)   pengendali bahaya banjir dan erosi
(2)   reservoir alam
(3)   perlindungan terhadap angin
(4)   pembersih polusi udara
(5)   paru-paru tempat ­pemukiman
b)      Meningkatkan kesejaheraan dan kenyamanan hidup :
(1)   membuat iklim mikro menjadi nyaman
(2)   keindahan alam: Taman nasional, wisata
(3)   mengurangi kebisingan suara ( kota, pabrik dsb)
(4)   mengurangi silau cahaya matahari, lampu mobil dsb.
 3.4    Potensi Pangan Dari HutanSelama ini hutan telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam mendukung penyediaan pangan (food production) bagi masyarakat. Melalui kekayaan alam hayatinya, hutan menyimpan potensi plasma nutfah flora dan fauna yang mampu mendukung pemenuhan kebutuhan pangan dan obat-obatan, karena dari hutan dapat memproduksi sumber pangan berkualitas. Selain tumbuhan sumber karbohidrat yang berkembang dari bawah sampai ke atas lahan, hutan juga menyimpan keragaman sumber pangan protein, lemak, vitamin dan mineral yang berasal dari tumbuhan dan satwa.Kontribusi sektor kehutanan dalam penyediaan pangan secara tradisional telah berkembang di Indonesia. Kita mengenal berbagai produk dari hutan yang sangat besar manfaatnya bagi penyediaan pangan masyarakat, seperti umbut rotan, umbi-umbian, satwa, madu, buah-buahan, dll. Bahkan sebagian produk hutan tersebut sudah menjadi komoditas ekspor, seperti porang, yang saat ini semakin banyak dikembangkan. Kita juga banyak mengenal obat-obatan dari hutan, seperti pasak bumi, yang bermanfaat untuk menjaga stamina sehingga tetap bugar. Berbagai macam produk hutan tersebut merupakan kontribusi langsung dari hutan terhadap penyediaan pangan dan kesehatan yang nilainya cukup besar. Di samping kontribusi yang bersifat langsung, pemanfaatan hutan dalam penyediaan pangan juga dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan kawasan hutan untuk memproduksi sumber pangan. Pemanfaatan kawasan hutan, khususnya pada hutan produksi, zona pemanfaatan taman nasional, atau hutan lindung, sudah banyak dilakukan bersama masyarakat untuk pengembangan komoditas pangan, obat-obatan, dan energi. Kegiatan agroforestry, silvofishery, dan silvopastura sudah banyak dikembangkan pada berbagai wilayah dan secara nyata sudah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam penyediaan pangan nasional. Sejak tahun 1998 hingga tahun 2010, luas kontribusi pangan dari sektor kehutanan mencapai lebih dari 16,43 juta hektar, dengan luas rata-rata mencapai 6,341 juta hektar/tahun dalam bentuk kegiatan tumpangsari pada kegiatan rehabilitasi hutan, pembuatan hutan tanaman, hutan rakyat, dan lain-lain. Tingkat produksi pangan yang telah dihasilkan mencapai lebih dari 9 juta ton atau setara pangan per tahun dari jenis padi, jagung, kedelai, dll. Walaupun produksi pangan dari hutan cukup besar, namun belum tercatat dalam data statistik nasional. 3.5    Kontribusi Ekonomi Dari HutanDalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, Kementerian Kehutanan telah mencadangkan areal pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 657.117,73 Ha yang tersebar pada 104 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan telah diterbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTR) oleh para Bupati seluas 157.254,91 Ha pada 37 Kabupaten, dan sebanyak 67 Kabupaten yang telah mendapat pencadangan belum diterbitkan IUPHHK. Untuk Propinsi Lampung, telah diterbitkan pencadangan areal HTR di Kab. Lampung Barat seluas 24.835 Ha, atau setelah diverifikasi oleh BPKH Palembang luas netto menjadi sekitar 22.772 Ha dan telah diterbitkan IUPHHK HTR kepada 5 Koperasi di Lampung Barat seluas 14.709 Ha, dimana Menteri Kehutanan memberikan catatan khusus ada koperasi yang perlu dinilai kembali apakah memang berhak atau tidak penerbitan ijin HTR tersebut. Agar ijin tersebut tidak disalahgunakan kepada yang tidak berhak, maka Menteri Kehutanan menerbitkan Permenhut No.P 55 Tahun 2011 bahwa izin HTR untuk koperasi dibatasi maksimal 700 Ha, agar lebih adil bagi masyarakat dan kembali ke filosofi kebijakan HTR yang ada dalam PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No. 3 Tahun 2008. Selain HTR, yang sifatnya usaha untuk membangun kewirausahaan, Kementerian Kehutanan juga mengembangkan program pemberdayaan masyarakat setempat melalui HKm, tahun 2010-2014 seluas 2 juta ha, dan HD seluas 500 ribu ha di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, agar manfaat untuk kesejahteraan masyarakat tercapai dengan tetap menjaga fungsi hutan lindung. Adapun pelaksanaan HKM di Provinsi Lampung sampai dengan Tahun 2011 seluas 36.393 Ha meliputi 4 kabupaten, yaitu: Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Lampung Utara. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi, ditempuh dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala kegiatan konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, melalui program Desa Konservasi. Program Desa Konservasi merupakan implementasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, antara lain berupa: peningkatan kapasitas, bantuan ekonomi, penguatan kelembagaan, konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau bantuan bibit pohon. Selain program-program yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan, Kementerian Kehutanan juga mendorong program Hutan Rakyat (Hutan Milik) bermitra dengan industri perkayuan yang ada di sekitarnya. Model ini sukses, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dengan pola ini kebutuhan bahan baku industri kayu dari hutan alam terus dikurangi dan petani meningkat kesejahteraannya. 3.6    Penyebab Kerusakan Hutan1.      Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:a.       Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
b.      Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) ntuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
c.       Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.2.      Penebangan hutan secara sembarangan
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakin marak terjadi.3.      Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan. Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.4.      Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran antrhroposentris seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat. Bahkan posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia untuk “menguasai” hutan. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau penambangan dengan alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya. 3.7    Akibat Kerusakan HutanKerusakan hutan akan menimbulkan beberapa dampak negatif yang besar di bumi:1.    Efek Rumah Kaca (Green house effect).
Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.2.    Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.3.    Kepunahan Species
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh tahun terakhir ini.4.    Merugikan Keuangan Negara.
Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat Indonesia.5.    Banjir
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir. Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawa Timur dan Jawa Tengah adalah contoh nyata dan tempat-tempat lainnya. 
BAB IVPENUTUP4.1    Kesimpulan
Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:a.       Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
b.      Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
c.       Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar, pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas
 d.      Akibat penebangan hutan,2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan juga mengakibatkan kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat.
4.2    SaranBagi para pembaca makalah ini dan juga semua orang bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.Dan bagi para pecinta alam ,teruskanlah usaha penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan juga tingkatkan kewaspadaan terhadap orang-orang yang mau merusaknya, cegah agar tidak terjadi kerusakan dihutan kita ini. 
DAFTAR PUSTAKA http://malikinusantara.blogspot.com/2011/10/celoteh-dan-tangisan-hutan-pesisir.htmlhttp://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/387555/37/http://putrarajawali76.blogspot.com/2012/09/makalah-kerusakan-hutan_22.htmlhttp://boyvirgojogja.blogspot.com/2012/10/makalah-lingkungan-hidup.htmlhttp://www.diwarta.com/faktor-penyebab-kerusakan-hutan-dan-pencegahannya/669/http://putrarajawali76.blogspot.com/2012/09/makalah-kerusakan-hutan_22.htmlhttp://www.isomwebs.com/2012/makalah-kerusakan-hutan-indonesia/Yulir,Yulmadia.2013.Geografi 1 SMA:Penelitian Geografi.Jakarta:Yudistira